Selamat Datang
Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online. Pelayanan administrasi kependudukan sekarang sudah bisa di layani di Desa Winong tidak perlu ke DISPENDUKCAPIL. Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.
Kartu Keluarga
-
Persyaratan Umum
- Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
- Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Persyaratan Administrasi
- Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
- Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
- Surat nikah / akta cerai.
- Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
- Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Gratis
Akta Kelahiran
-
Persyaratan Umum
- Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
- WNI, WNA;
- Penduduk Kabupaten Tulungagung.
- Persyaratan Administrasi
- Formulir akta kelahiran (F-2.01)
- Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
- Akta Nikah orang tua;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP orang tua dan saksi;
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Gratis
Akta Kematian
- Persyaratan Umum
- Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
- Penduduk Kabupaten Tulungagung
- Persyaratan Administrasi
- formulir akta kematian (F-2.01)
- Surat Kematian
- Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
- Kartu Tanda Penduduk pelapor
- KTP saksi
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Gratis
Pindah ke Luar Kabupaten
Antar Kabubupaten/Propinsi
- Persyaratan
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
- Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Gratis
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Umum
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah.
- Persyaratan Administrasi
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat keterangan hilang (apabila hilang) / KIA yang rusak (apabila rusak).
- KTP orang tua / wali
- ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Jangka waktu penyelesaian : KIA dapat diambil secara mandiri oleh orang tua/wali dalam KK dengan membawa fotocopy Akte Kelahiran anak dan menunjukkan Nomor Pengajuan berkas panducakti dari Desa/Kelurahan, atau dapat diambil secara kolektif oleh Petugas Desa/Kelurahan yang ditunjuk minimal per 10 (sepuluh) KIA.
- Gratis
Pindah dalam Kabupaten
Antar Desa/Kecamatan
- Persyaratan
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
- Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Gratis
Surat Keterangan KTP-el
Surat Keterangan KTP-el sudah tidak berlaku.
Saat ini blangko KTP-el sudah tersedia. Pencetakan KTP-el dapat dilayani di dukcapil dan 6 kecamatan (Tulungagung, Boyolangu, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Campurdarat).